Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 Diumumkan, Ini Cara Ceknya!

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Kartu Prakerja
Penerima Kartu Prakerja gelombang 14 telah diumumkan pada Rabu *15/3/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penerima Kartu Prakerja gelombang 14 telah diumumkan pada Rabu (18/3/2021) sore.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 14 tersebut diketahui dari unggahan akun resmi Kartu Prakerja di Instagram.

"Selamat bagi Sobat yang telah mendapat SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 14!" tulis akun @prakerja.go.id.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Sudah diumumkan," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama seperti gelombang sebelumnya, sebanyak 600.000 pendaftar dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 14.

Bagaimana cara mengetahui lolos atau tidak?

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.

Baca juga: Begini Panduan Membuat Akun dan Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14

Saldo pelatihan

Peserta lolos akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Saldo dapat digunakan untuk membeli pelatihan di platform digital yang bekerjasama dengan Prakerja.

Dana bantuan pelatihan dapat dicek pada dashboard akun, sehingga peserta lolos bisa memantaunya secara berkala.

Pembelian pelatihan pertama harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Prakerja.

Jika melewati batas tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut, dan saldo bantuan pelatihan akan hangus.

Batas waktu pelatihan pertama

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca juga: Kompetisi Video 15 Detik Prakerja Hadiah Total Rp 40 Juta, Ini Caranya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi