KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (18/3/2021).
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dimulai pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Louisa mengatakan, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu 600.000.
"Betul, (pendaftaran gelombang 15 dibuka nanti siang) jam 12.00, dengan kuota 600.000," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) pagi.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja Gelombang 15:
Syarat
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Kendati demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca juga: Cara Buat Akun dan Syarat Daftar Prakerja 2021
Cara mendaftar
Setelah dipastikan memenuhi persyaratan, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat akun Prakerja
Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar"
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Melengkapi data diri
Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri. Berikut cara melengkapi data diri:
- Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"
- Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik "Berikutnya"
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
Baca juga: Tutorial Beli Pelatihan Prakerja 2021 di 7 Platform Digital
3. Mengikuti tes
Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit
- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
- Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka
Insentif
Setiap peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif pasca-survei.
Nilai manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta yakni:
- Bantuan pelatihan Rp 1 juta.
- Insentif pasca-pelatihan dengan total Rp 2,4 juta (Rp 600.000 x 4 bulan).
- Insentif pasca-survei total Rp 150.000 (Rp 50.000 x 3 survei).
- Total insentif yang akan diterima adalah Rp 1 juta (bantuan pelatihan), ditambah Rp 2,4 juta (insentif pasca-pelatihan), ditambah Rp 150.000 (insentif pasca-survei) yakni Rp 3,550 juta.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Sudah Cair Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id