KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan sejumlah foto pahlawan yang ada di uang kertas dibuat parodi seakan bisa bergerak dan berbicara, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Luh Swalini Bobo, Selasa (9/3/2021) pukul 19.14 WIB.
"Uang ini merasa sangat bahagia. Krn semakin sulit dicari," tulis akun Facebook Luh Swalini Bobo.
Baca juga: Viral Video Polantas Polres Sukoharjo Pasang Action Cam di Helm, untuk Apa?
Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat ada uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000 yang tersusun secara bersebelahan.
Salah satunya, foto pahlawan nasional seperti Ir Soekarno dan Mohammad Hatta yang ada di mata uang pecahan Rp 100.000, dibuat bisa bergerak dan mengeluarkan suara.
Hingga Kamis (18/3/2021) malam, unggahan video tersebut disukai 540 kali, dikomentari 47 kali, dan dibagikan 4.900 kali oleh sesama warganet.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Sejumlah akun Facebook yang mengomentari unggahan tersebut menyatakan keheranannya, berikut di antaranya:
"Pantaskah pahlawan di jadikan bahan untuk tertawa ??"
"Sering sering mutar jadinya.. senang juga melihatnya... Takutnya nanti ini dipermasalahkan... Melecehkan mata uang. Semoga aja nggak...."
"Yg edit nyawanya banyak".
Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?
Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) melihat beredarnya video ini?
Konfirmasi Kompas.com
Terkait video tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memberikan beberapa penjelasannya.
Erwin meminta, masyarakat dapat memperlakukan uang Rupiah dengan baik.
"Khususnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) malam.
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI
Bank Indonesia, terang Erwin, dalam hal ini akan lebih fokus pada upaya meningkatkan aspek edukasi dan informasi mengenai uang Rupiah kepada masyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperlakukan uang Rupiah dengan prinsip cinta, bangga dan paham Rupiah.
Dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat beberapa larangan memperlakukan Rupiah.
"Ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," tegas Erwin.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: BI Terbitkan Uang Rp 100.000 Kertas Pertama
Pidana penjara
Kemudian, di ayat (2), tertulis setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Mengenai hukumannya, dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar".
Baca juga: Saat Dana Miliaran Rupiah untuk Influencer Jadi Sorotan...