Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Mikro 23 Maret-5 April

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari.

Perpanjangan itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pada PPKM mikro kali ini. Mulai dari soal kegiatan belajar di perguruan tinggi sampai kegiatan seni budaya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan belajar di perguruan tinggi

Kegiatan belajar di perguruan tinggi dan akademi, kini mulai diizinkan secara tatap muka dan dibuka bertahap.

"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah dengan protokol kesehatan," jelas Airlangga.

Sementara pembelajaran SMA dan SMK ke bawah masih dilakukan secara daring atau online

Kegiatan seni budaya

Selain pembelajaran di kampus, kegiatan seni budaya pada PPKM mikro kali ini juga sudah diizinkan kembali.

Meski begitu, kegiatan seni budaya hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Dua aturan itu meruapakan yang terbaru dalam PPKM mikro kali ini. Selebihnya, aturan yang diterapkan masih sama dengan sebelumnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Aturan terbaru PPKM

Berikut aturan selengkapnya:

Diperluas ke 15 provinsi

Selain diperpanjang, kegiatan PPKM kali ini juga semakin diperluas di sejumlah provinsi.

Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Keempat parameter tersebut adalah  kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.

"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," ujar Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi