KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari.
Perpanjangan itu dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).
Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pada PPKM mikro kali ini. Mulai dari soal kegiatan belajar di perguruan tinggi sampai kegiatan seni budaya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog
Kegiatan belajar di perguruan tinggi
Kegiatan belajar di perguruan tinggi dan akademi, kini mulai diizinkan secara tatap muka dan dibuka bertahap.
"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah dengan protokol kesehatan," jelas Airlangga.
Sementara pembelajaran SMA dan SMK ke bawah masih dilakukan secara daring atau online
Kegiatan seni budaya
Selain pembelajaran di kampus, kegiatan seni budaya pada PPKM mikro kali ini juga sudah diizinkan kembali.
Meski begitu, kegiatan seni budaya hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Dua aturan itu meruapakan yang terbaru dalam PPKM mikro kali ini. Selebihnya, aturan yang diterapkan masih sama dengan sebelumnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya
Aturan terbaru PPKM
Berikut aturan selengkapnya:
- Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan secara tatap muka
- Pembelajaran di tingkat SMA/SMK secara online
- Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen
- Perkantoran 50 persen
- Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen
- Mall atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan
- Dine in maksimal 50 persen
- Tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda.
Diperluas ke 15 provinsi
Selain diperpanjang, kegiatan PPKM kali ini juga semakin diperluas di sejumlah provinsi.
Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Keempat parameter tersebut adalah kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," ujar Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.