Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak.

Bagaimana cara membuat paspor untuk anak?

Melansir laman resmi Imigrasi, ada sejumlah ketentuan umum terkait pembuatan paspor untuk anak.

Ketentuan itu, di antaranya, permohonan paspor biasa bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Paspor anak, seperti paspor untuk orang dewasa, terdiri dari Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persaratan.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Paspor

Apa saja persyaratan untuk mengajukan paspor anak?

Syarat mengajukan paspor anak

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak.

Persyaratan tersebut adalah:

Baca juga: Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor

Prosedur pembuatan paspor anak

Prosedur untuk membuat paspor anak adalah, orangtua dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play.

Orangtua juga dapat melakukan permohonan secara manual untuk pembuatan paspor anak, caranya:

Selanjutnya, untuk melakukan pembuatan pasport anak, mekanisme penerbitannya yakni:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya Paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi.

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Berapa biaya untuk membuat paspor anak?

Untu membuat paspor anak, biayanya, untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000

Jika paspor anak merupakan paspor biasa 48 halaman elektronik, maka biaya yang dibutuhkan adalah Rp 650.000

Adapun layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama yakni Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi