Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Provinsi yang Menjalankan PPKM Mikro Mulai 23 Maret hingga 5 April

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan terhadap rumah warga sekitar kediaman Pasutri yang meninggal akibat Covid-19 di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berlaku di 15 provinsi mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengimbau agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona.

"Peningkatan disiplin Protkes. Jadi kita harus menerapkan 5M dan juga memperkuat 3T," kata Hudori, melalui konferensi pers, Sabtu (19/3/2021).

Sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021, PPKM mikro berlaku untuk 10 provinsi. Namun kini diperluas menjadi 15 provinsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Berikut 5 Daerah Tambahan Lainnya...

Provinsi mana saja?

Wilayah PPKM mikro

Provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021, yaitu:

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Kalimantian Timur
  9. Sulawesi Selatan
  10. Sumatera Utara
  11. Kalimantan Selatan
  12. Kalimantan Tengah
  13. Sulawesi Utara
  14. Nusa Tenggara Timur
  15. Nusa Tenggara Barat

Parameter penetapan wilayah ini masih sama dengan PPKM sebelumnya, yaitu dengan melihat angka kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?

Pelonggaran kegiatan masyarakat

Terdapat beberapa pelonggaran dalam menjalankan PPKM mikro, dibanding dengan sebelumnya.

Beberapa di antaranya yaitu kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi dan izin kegiatan seni budaya.

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya...

Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi:

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Posko

Dalam pelaksanaan PPKM mikro, Hudori mengimbau agar setiap desa dan kelurahan membentuk posko.

"Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk posko. Dan terhadap yang telah dibentuk posko dapat dioptimalkan peran dan fungsinya," tutur Hudori.

Terdapat 4 fungsi posko dalam pemberlakuan PPKM mikro ini, meliputi:

Baca juga: Termasuk B.1.1.7, Ini 3 Mutasi Baru Virus Corona yang Teridentifikasi

Hudori juga berpesan, khusus untuk pengawasan, posko tingkat desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dan melapor, agar data masyarakat sampai ke Satgas Covid-19 tingkat nasional.

"Khusus untuk pengawasan, posko di tingkat desa dan kelurahan ini nanti mestinya berkoordinasi dengan Satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan disampaikan pada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Adapun untuk penetapan zonasi, masih sama seperti PPKM sebelumnya, yaitu zona hijau, kuning, dan merah tergantung jumlah kasus yang terjadi di satuan wilayah terkecil.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 17 Negara yang Tangguhkan Vaksin AstraZeneca

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi