Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah Nama di Surat Vaksinasi Harus Sesuai Paspor?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebut bahwa nama penerima vaksin yang dicantumkan pada surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.

Informasi yang menyebar di Facebook itu berupa foto dengan gambar latar belakang paspor Republik Indonesia dan memuat sejumlah narasi.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pihaknya hingga saat ini tidak mengeluarkan aturan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, sertifikat vaksinasi dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, bukan Ditjen Imigrasi.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut disebarkan oleh sejumlah warganet di media sosial Facebook.

Di antaranya, yakni akun Facebook Nana Susanti, Yulia Ni, Neng Faj, dan Iskandar Zulkarnain Isz.

Berikut narasi yang dicantumkan di bawah gambar latar belakang paspor RI.

"Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (Jikalau nama kamu di KTP beda dengan passport). Jadi kalau nanti pas vaksin bawa both, tapi minta nama sesuai dengan passport saja," tulis postingan tersebut.

Penelusuran Kompas.com

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Ahmad mengatakan, surat vaksin bukan merupakan wewenang dari Ditjen Imigrasi, tetapi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dan terkait surat vaksin itu sendiri kan memang bukan ranah dari imigrasi, tetapi merupakan ranah dari Kemenkes dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Ahmad, seperti diberitakan Kompas.com, 12 Maret 2021.

Ahmad menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet.

"Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya," kata dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan, informasi tersebut merupakan isu yang telah dibantah oleh Kemenkumham.

Meski demikian, ia mendukung jika ada usulan untuk memberlakukan nama di surat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor.

Dengan catatan, lanjut dia, aturan itu harus didukung dengan teknologi tinggi agar tidak mudah dipalsukan oleh segelintir oknum.

"Saya setuju dengan paspor vaksin diberlakukan, tapi harus benar-benar yang high technology sehingga tidak gampang dipalsukan," kata dia.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sejauh ini, tidak ada aturan bahwa nama di surat vaksinasi harus sesuai dengan yang tertulis di paspor.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi