Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/rafapress
Ilustrasi vaksin Oxford-AstraZeneca yang dinamai AZD1222. Vaksin Covid-19 yang dikembangkan Oxford University dan AstraZeneca untuk melawan infeksi virus corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca adalah haram.

Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangan pers yang dilakukan Jumat (19/3/2021) malam.

Meski dinyatakan haram, namun MUI menyatakan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat adalah diperbolehkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin ini dikeluarkan dengan 5 alasan mendasar.

Baca juga: Ramai soal AstraZeneca, Bisakah Vaksin Sebabkan Penggumpalan Darah?

Berikut ini adalah alasan-alasannya:

1. Kebutuhan mendesak

Sebagaimana diketahui, dunia telah menghadapi pandemi Covid-19 setidaknya sejak awal 2020.

Hingga saat ini lebih dari 100 juta orang di ratusan negara telah terpapar virus baru ini. Tak jarang, di antara kasus infeksi tersebut berakhir dengan kematian.

Bukan hanya aspek kesehatan yang terganggu, pandemi ini juga mengacaukan banyak aspek kehidupan yang lain, hampir semua.

Ekonomi, pendidikan, pariwisata, kesenian, dan sebagainya.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Vaksin merupakan salah satu jalan keluar yang dinilai berperan penting agar dunia bisa segera terlepas dari belenggu pandemi ini.

Untuk itu, sebagian besar masyarakat harus mendapatkannya dalam waktu esecepat mungkin demi tercapainya kekebalan kelompok.

"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajat syariah di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah," kata Asrorun.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?

2. Risiko jika tak dilakukan vaksinasi

Sebagaimana diketahui, jika target vaksinasi tidak tercapai dan banyak orang di dunia tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka pandemi ini bisa berumur panjang, akibat transmisi yang terus terjadi di masyarakat.

Selain itu, orang yang terpapar virus juga berpotensi mengalami penyakit yang parah, membutuhkan perawatan rumah sakit, hingga harus berhadapan dengan tingginya risiko kematian jika sudah terinfeksi.

Untuk itu, vaksinasi perlu diberikan untuk meningkatkan keselamatan individu, dan dalam konteks yang lebih luas adalah keselamatan masyarakat dunia.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

3. Keterbatasan stok

Saat ini, baru ada beberapa jenis vaksin untuk Covid-19 yang diakui keamanannya oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kapasitas produksi vaksin yang mereka miliki pun masih kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang diperlukan masyarakat seluruh dunia.

Untuk itu, banyak negara yang berlomba mendapatkan vaksin untuk warganya.

Bahkan, tak sedikit di antaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun izin penggunaan di negaranya belum diterbitkan.

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Hal itu semata demi mengamankan pasokan vaksin yang jumlahnya memang terbatas.

Bahkan, banyak juga negara yang tidak memiliki kapasitas cukup untuk bisa mengamankan sejumlah vaksin dikarenakan faktor perekonomian negara tersebut.

Dari semua jenis vaksin itu pun tidak semuanya memenuhi kriteria halal dan suci, sehingga jumlah vaksin yang halal dan suci ini semakin terbatas jumlahnya.

"Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity," papar Asrorun.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

4. Jaminan keamanan

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dilakukan serangkaian pengujian dan menyatakan vaksin AstraZeneca aman dan efektif untuk digunakan.

Izin penggunaan darurat pun dikeluarkan pada 22 Februari lalu.

Oleh karena itu, meskipun proses pembuatannya melibatkan enzim yng berasal dari babi, namun vaksin ini tidak membahayakan penggunanya setelah disuntikkan ke dalam tubuh.

"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh Pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Seputar Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di Perancis

5. Keterbatasan kapasitas Pemerintah

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, jumlah produksi vaksin dunia masih jauh di bawah kebutuhan vaksin global.

Banyak negara berlomba untuk mendapatkannya.

Akibatnya, Pemerintah negara-negara dunia, termasuk Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk memilih sejumlah vaksin halal dan suci sejumlah yang dibutuhkan.

Baca juga: Tanggapan Epidemiolog dan Daftar Negara yang Menangguhkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca...

Dampaknya, Pemerintah harus mengambil vaksin yang diproduksi pihak lain, seperti Indonesia yang mengambil sejumlah merek vaksin, tak hanya Sinovac dan AstraZeneca.

Semua itu demi memebuhi kebutuhan dosis vaksin yang dibutuhkan di dalam negeri.

"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global," pungkas Asrorun.

Fatwa ini telah selesai dibahas MUI pada beberapa hari yang lalu kemudian diserahkan kepada Pemerintah untuk dijadikan acuan.

Kemudian pada Jumat (19/3/2021) diumumkan kepada publik.

Baca juga: Masih Pandemi, Bagaimana Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi