Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak. Sebagian besar orang pun kebingungan untuk mengurusnya kembali.

Sementara KTP mutlak diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.

Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang? Apa saja syaratnya? Simak panduan praktis berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hati-hati jika Diminta Mengirim Swafoto KTP saat Lamar Kerja, Ini Alasannya

Penjelasan Dukcapil

Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak ternyata mudah dan tak dipungut biaya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021) siang.

Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?

Syarat dan cara mengurus

Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:

"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," terang Zudan.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.

"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi