Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelombang 15 Ditutup, Berikut Proses Seleksi Penerima Kartu Prakerja

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Melalui Kartu Prakerja, harapan untuk memerdekakan angkatan pra kerja dari inkompetensi dapat segera terwujud. Ke depan, program tersebut dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah ditutup hari ini, Minggu (21/3/2021).

"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 15 akan ditutup pada hari Minggu, tanggal 21 Maret 2021 pukul 12.00 WIB," kata Manajemen Kartu Prakerja melalui unggahan Instagram.

Baca juga: Sertifikat Prakerja Tak Muncul Meski Sudah Selesai Pelatihan? Ini Solusinya

Kuota yang disediakan pada pelatihan Kartu Prakerja gelombang 15 ini adalah 600.000 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman penerima akan dilakukan dua hingga tiga hari mendatang. 

Lantas, bagaimana proses seleksi Kartu Prakerja?

Seleksi Kartu Prakerja

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Pengumuman Kelolosan Prakerja Gelombang 15!

Seleksi NIK

Pertama-tama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Daftar blacklist

Seleksi tahap kedua adalah melihat daftar orang-orang yang mungkin masuk dalam blacklist Prakerja. 

"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata Louisa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 5 Maret 2021.

Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar, yaitu: 

  1. Pejabat negara,
  2. Pimpinan dan anggota DPRD,
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN),
  4. Anggota Polri,
  5. Kepala dan perangkat desa,
  6. Direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Alasan Mengapa Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

Penerima bantuan sosial

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.

Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar 600.000 NIK penerima Kartu Prakerja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Dapat Bantuan Rp 10 Juta untuk Alumni Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi