KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.
Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
- Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
- Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
- Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:
Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Gaji PNS
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat Dokumen Tahun Ini
Gaji PPPK
Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Update CPNS: Ini Skenario Pengadaan Calon ASN 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.