Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Identitas Anak, Manfaat dan Langkah Mengurusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat dan Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warna negara usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA.

KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Sesuai dilansir dari Portal Informasi Indonesia, KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Jadi seorang ibu yang habis melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA.

KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak

Fungsi KIA    

Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri.

Berikut adalah beberapa manfaat KIA:

  1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
  3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
  4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. 
  5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.
  6. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. 

Baca juga: Kemenkominfo Imbau Media Tidak Sebarkan Foto Kartu Identitas Anak

Cara pembuatan KIA

KIA harus diurus bersamaan dengan akta lahir. Jadi begitu anak lahir, orang tua harus mengurus dua surat sekaligus.

Berikut adalah cara mengurus surat KIA:

1. Siapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA. Yaitu fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP kedua orang tua atau wali.

Untuk anak usia di bawah lima tahun tak perlu menyertakan foto. Untuk anak usia di atas 5 tahun harus menyertakan pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

2. Penyerahan dokumen 

Setelah dokumen lengkap, pemohon dalam hal ini orang tua, harus menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nantinya, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA. 

3. Pengambilan KIA

Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.

Selain mengurus ke kantor dinas, Anda juga bisa menunggu Disdukcapil yang berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak.

4. Untuk anak warga asing 

Khusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.

Baca juga: Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi