KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Penerapan tilang elektronik nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas.
Tilang elektronik ini akan beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan.
Kemudian, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya
Pada penerapan tilang elektronik tahap pertama ini, daerah mana saja yang sudah dipasang titik ETLE?
Wilayah dan titik pemasangan
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatera Barat
- 4 titik di Polda DIY
- 5 titik di Polda Lampung
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
- 1 titik di Polda Banten.
Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik
DI Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta sudah memulai mengoperasikan tilang elektronik sejak September 2020 lalu.
Pada tahap awal, Ditlantas DI Yogyakarta mengoperasikan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik.
Titik tersebut meliputi:
- Perempatan Condongcatur
- Simpang Denggung Sleman
- Simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Simpang Ketandan Bantul
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini
Jawa Tengah
Ditlantas Polda Jateng sudah mulai melakukan sosialisasi ETLE sejak awal 2020. Sebagai tahap awal kamera pengawas tilang elektronik hanya dipasang di beberapa titik saja.
Ada beberapa kota di Jateng yang menerapkan aturan ini, meliputi:
- Kota Semarang
- Kota Solo
- Kabupaten Klaten
Beberapa titik ada di kawasan Pandan Arang, yakni jalan menuju ke Simpang Lima, Semarang dan satu lagi menuju Pekunden, Magelang.
Sementara di Kota Solo, penerapan tilang elektronik sudah diterapkan jauh sebelumnya yakni sejak 2019.
Hanya saja, penerapan ini terpaksa dihentikan sementara karena ada Pemilu. Tilang elektronik baru diaktifkan kembali beberapa bulan setelah Pemilu usai.
Baca juga: Ini 12 Polda yang Mulai Operasikan Tilang Elektronik Hari Ini
Banten
Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama pada 1 April 2021.
Terdapat 3 titik tilang elektronik di wilayah Polda Banten, meliputi:
- Simpang Ciceri
- Simpang Pisang Mas
- Simpang Sumur Peucung
DKI Jakarta
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat 41 titik kamera baru tilang elektronik meliputi:
Jalan tol
- Ruas Tol Jakarta Cikampek Km 27 + 100 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II Km 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota Km 14 + 700 A
- Ruas Tol Soedijatmo Km 20 + 400 B
- Ruas Tol JORR Km 53 + 400 B
- Ruas Tol JORR Km 53 + 600 B
Baca juga: Catat, Ini 5 Jenis Pelanggaran Baru yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
Jalur Transjakarta
- Benhil arah blok M
- Dispenda arah HCB
- Salemba arah Ancol
- Duren Tiga arah Kuningan
- Wali Kota Jaktim arah Kp. Melayu
- Bidara Cina arah Otista
- Pasar Rumput arah Pulogadung
- SMK 57 arah Ragunan
- Pancoran Barat
- Pos Pongumben arah Lebak Bulus
Daerah penyangga
- Jl. Ir Juanda Depok
- Jl. Margonda Kantor Wali Kota Depok
- Jl. Alternatif Cibubur
- Jl. Margonda Pondok Cina, Depok
- Jl. Martadinata Cikarang Jalan arteri
- Jl. Sultan Iskandar Muda Pondok Indah
- Jl. Sultan Iskandar Muda Pondok Pinang
- Jl. MH Thamrin Gondangdia, Jakarta Pusat
- Jl. Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung
- Jl. Jenderal Gatot Soebroto Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jl. Raya Bogor Km 28 Jakarta Timur
- Jl. Jend. Sudirman Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
- Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Jl. Raya Cakung Cilincing Jakarta Utara
- Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat.
Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE
(Sumber:Kompas.com/Aprida Mega Nanda, Ari Purnomo, Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aditya Maulana, Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.