Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik kamera.

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yaitu menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.

Besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.

Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini

Bagaimana cara pembayaran denda tilang biasa dan tilang elektronik?

Mengutip laman resmi e-tilang Polri, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang.

Melalui BRI

Teller BRI

ATM

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama

Mobile Banking

Internet Banking

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

EDC

Transfer dari bank lain

Baca juga: ETLE Perlahan Hapus Budaya Tilang di Tempat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi