Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Simpang Jalan Melati, Kota Blitar, salah satu dari empat titik penerapan tilang elektronik di Kota Blitar.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri Jakarta.

ETLE di sebanyak 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan hari ini.

"Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana tata cara atau mekanisme dari penerapan tilang elektronik atau ETLE ini? Simak selengkapnya.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini

Mekanisme

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE melansir laman Polda Metro Jaya:

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Wilayah dan titik pemasangan ETLE

Melansir Kompas.com, Selasa (23/3/2021), penerapan tilang elektronik pada tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia.

Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi