KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama mulai diterapkan bagi penggunan jalan, Selasa (23/3/2021).
Pada tahap pertama ini, penerapan tilang elektronik diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia.
Jika terjadi pelanggaran, kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran.
Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi
Jika melakukan pelanggaran, berapa denda yang harus dibayarkan?
Denda tilang
Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.
Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya
2. Tidak pakai helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak pakai sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Aturan Lengkap Tilang Elektronik: Lokasi, Jenis Pelanggaran, Denda hingga Cara Bayar
Pembayaran denda
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.
(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda | Editor : Aditya Maulana, Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.