Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran program penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta.

"Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap ibu kota, kabupaten, kota madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal tilang elektronik ETLE:

1. Mekanisme

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE melansir laman Polda Metro Jaya:

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

2. Wilayah dan titik pemasangan ETLE

Melansir Kompas.com, Selasa (23/3/2021), penerapan tilang elektronik pada tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia.

Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 5 titik di Polda Riau
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 10 titik di Polda Jawa Tengah
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 4 titik di Polda DIY
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 1 titik di Polda Banten

Baca juga: Tilang Manual Tetap Diberlakukan di Lokasi yang Belum Ada Kamera ETLE

3. Jenis pelanggaran dan sanksi

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Denda untuk Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Efektifkah?

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Ini 22 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Tegal

4. Manfaat ETLE

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021), Sekertaris Satuan Tugas ETLE Nasional Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede berharap, terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan.

Misalnya, mendeteksi penipuan yang terjadi di jalan, seperti penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan tabrak lari, hingga menekan kasus pungutan liar atas tilang di lapangan.

"Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas," kata Abrianto, Senin (22/3/2021).

Ia mencontohkan, pada kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang melibatkan satu mobil dan seorang pesepeda, pengungkapannya murni karena kecanggihan ETLE.

Sehingga, program penerapan ETLE nasional memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Bukan Sekadar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ini Manfaat dari ETLE

5. Cara bayar

Sebagai contoh, pelanggar dapat membayarkan denda tilang tersebut ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran.

Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

  • Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
  • Pilih menu Transaksi Lain
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih menu Lainnya
  • Pilih menu BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai
  • Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
  • Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain
  5. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Masukkan nominal pembayaran denda
  7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS.

Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi