Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Baca di App
Lihat Foto
Audia Natasha Putri
Illustrasi Kartu Keluarga
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kehilangan dokumen-dokumen penting, apalagi yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) adalah hal yang menjengkelkan.

Tetapi itu sudah menjadi cerita usang. Pasalnya saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya, saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, terdapat dua dasar hukum yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online.

Kedua, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Penduduk, lanjut Zudan, dapat mengajukan permohonan baik secara manual/offline atau secara daring/online.

"Itu boleh, kita menggunakan double track atau dua jalur sebagai pelayanan," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

Bagaimana mekanisme pencetakan secara mandiri?

Terdapat tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

Permohonannya, kata Zudan, langsung ditujukan ke masing-masing daerah dikarenakan penyelenggara layanan berada di daerah.

"Tahun ini kami sedang menyelesaikan layanan online secara nasional, kami sedang melakukan finalisasi," terang Zudan.

Baca juga: 6 Cara Membuat Format Tulisan Unik di WhatsApp

Setelah penduduk mengajukan permohonan via online tadi, nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa PIN atau QR Code.

Dengan PIN atau QR Code tersebut, penduduk dapat mencetak sendiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri bagi daerah yang sudah ada.

"Nah, dari Dinas Dukcapil setempat memberikan file dokumennya bisa melalui WhatsApp atau e-mail, kemudian masyarakat mencetaknya dengan kertas A4 80 gram biar agak tebal," katanya lagi.

Zudan menambahkan, pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar sewaktu-waktu dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil .

"KK juga bisa dicetak lebih dari satu, sekarang tidak ada istilah akta atau KK hilang. Kalau hilang bisa cetak lagi secara mandiri, itulah inovasi yang kita lakukan agar pelayanan adminduk menjadi mudah," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi