Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Pajak.go.id
Tangkapan layar simulasi mengisi e-filing formulir 1770SS.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan akan berakhir pada 31 Maret.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta juga wajib lapor SPT Tahunan.

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.

Bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online? Simak panduan pelaporan SPT berikut ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Batas Akhir sampai 31 Maret, Simak 3 Cara Lapor SPT Tahunan 2020

Cara daftar akun DJP online

Melansir laman DJP pajak.go.id, berikut adalah cara membuat akun DJP online:

  1. Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.
  4. Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.

Baca juga: SPT Pajak, Kenali Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya

Cara lapor SPT via e-Filing

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan via e-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.
  3. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  4. Pilih "Buat SPT".
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  7. Masukkan kode verifkasi dan klik "Kirim SPT".
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Cara lapor SPT 1770 SS

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
  2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  3. Pilih Buat SPT.
  4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
    Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
    Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
    Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang
  10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
  11. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diketahui soal Pelaporan SPT Tahunan, dari Syarat Lapor hingga Dendanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi