Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Serumah dengan ODGJ, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PIXABAY
Ilustrasi kesehatan mental.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Gangguan kejiwaan adalah salah satu masalah kesehatan serius yang harus ditangani secara khusus.

Berbeda dengan orang lainnya, orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak boleh diperlakukan secara sembarangan.

Berkaca dari banyaknya kasus ODGJ di masyarakat, di mana para ODGJ hanya dikunci di dalam kamar, dipasung, bahkan diikat.

Hal ini tentunya akan membawa dampak yang buruk terhadap kesehatan ODGJ, risiko dan bahaya terhadap orang lain jika penanganan salah.

Lantas, apa yang harus kita lakukan ketika ada anggota keluarga dengan kondisi ODGJ tinggal seatap dalam satu rumah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut adalah penjelasan dari dokter spesialis kejiwaan.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bantu Orang dengan Gangguan Jiwa yang Tidur di Tengah Jalan

Wajib diperiksakan

Dokter spesialias kejiwaan dr Dharmawan A. Purnama mengatakan, jika memiliki keluarga yang merupakan ODGJ, maka ODGJ tersebut wajib diperiksakan.

Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Menurut UU Kesehatan Mental No. 18 Tahun 2014, ODGJ harus diobati. Jadi kalau masih berisiko membahayakan diri dan lingkungan harus dirawat inap dulu, lalu dirawat jalan," ujar Dharmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2021).

Jadi, tidak dibenarkan membiarkan seorang dengan gangguan jiwa tinggal dalam rumah bersama keluarga yang lainnya, tanpa melakukan pemeriksaan.

Dharmawan mengatakan, ini adalah tanggung jawab keluarga untuk membawanya berobat ke dokter atau layanan kesehatan terkait.

"Nah keluarga (sesuai dengan UU Kesehatan Mental) bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi pasien untuk berobat, baik berobat jalan maupun dibawa rawat inap," jelas dia.

Dharmawan tidak memungkiri bahwa fakta di lapangan masih ada banyak keluarga yang tidak memeriksakan anggota keluarga dengan ODGJ, karena berbagai alasan, misalnya ketidaktahuan atau ketiadaan biaya.

Namun hal itu semenstinya bukan menjadi soal, terlebih jika terkait dengan biaya.

"Bisa hubungi dokter puskesmas, nanti kerjasama deng an dinas kesehatan dan RSJ daerah. Kalau dari RSJ Dr Soeharto Heerdjan, kita ada Unit Kesehatan Jiwa Masyarakat yang bisa jemput," ungkap dia.

Baca juga: Bagaimana Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Gangguan Jiwa?

Rekomendasi psikiater

Pasien ODGJ boleh saja tinggal di rumah bersama anggota keluarga yang lain, setelah mendapatkan rekomendasi dari psikiater yang menanganinya.

Hal itu penting untuk dipahami, karena kondisi setiap ODGJ berbeda-beda.

Mereka bisa saja berisiko membahayakan orang dalam rumah yang sama, sebagaimana yang dikabarkan terjadi di Lampung Tengah.

"Setelah di rawat inap maka psikiater akan menilai apakah sudah bisa rawat jalan sambil rehabilitasi. (Tapi memang) Enggak mungkin kalau mau pulih 100 persen apalagi mau istilahnya sembuh total," jelas Dharmawan.

Jika diputuskan rawat inap, kondisi seorang pasien ODGJ harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Membahayakan diri (sendiri), membahayakan lingkungan, (dalam rangka) penyesuaian dosis atau observasi untuk penegakan diagnostik, dan ada kegawatdaruratan psikiatri seperti bunuh diri dan mengamuk," papar Dharmawan.

Ketika psikiatri sudah memperbolehkan pasien menjalani berobat jalan, pasien ODGJ dapat dibawa ke rumah.

Akan tetapi jika di rumah kondisinya memburuk, bahkan membahayakan, keluarga harus segera menghubungi unit kesehatan mental masyarakat di puskesmas terdekat atau RSJ.

Baca juga: Merefleksikan Joker (3): 1 dari 10 Orang Indonesia Alami Gangguan Jiwa

Pengobatan

Dokter spesialis kejiwaan dr Heriani Tobing menyampaikan, keluarga yang sakit mesti dibawa berobat.

"Kalau ada keluarga yang sakit ya dibawa berobat dan konsisten berobat. Kalau dinilai membahayakan diri atau orang lain ya harus dirawat. Singkatnya begitu," ujar Heriani, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi