Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Pukul 12.00 WIB, Kuota 300.000 Orang

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis (23/4/2020) melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 akan dibuka hari ini, Kamis (25/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu.

"Hari ini gelombang 16 dibuka pukul 12.00 WIB," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Namun, kuota yang tersedia pada gelombang kali ini lebih sedikit dari tiga gelombang sebelumnya, yaitu 300.000 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Louisa mengatakan, berkurangnya kuota ini untuk menggenapkan target penerima Kartu Prakerja semester I tahun ini.

"Kuotanya adalah 300.000, sehingga genaplah target serapan semester 1 sebesar 2,7 juta orang," ujar Luouisa.

Baca juga: Lolos Prakerja Gelombang 15, Ini yang Harus Dilakukan agar Dapat Insentif Rp 3,55 juta

Link pendaftaran gelombang 16

Seiring dimulainya Program Kartu Prakerja 2021, banyak situs palsu atau abal-abal yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Link tersebut biasanya dimaksudkan untuk menipu atau mencuri data siapa pun yang masuk atau mengklik tautan tersebut.

Untuk diketahui, hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Baca juga: Terakhir di Semester I 2021, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 16

Proses seleksi

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata Louisa, seperti diberitakan Kompas.com, 5 Maret 2021.

Baca juga: Catat, Pemberian Rating dan Ulasan Kini Dilakukan di Dashboard Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.

Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Gelombang 15 Prakerja Sudah Diumumkan, Berapa Kuota Gelombang 16?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi