Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Muh. Imron
Ilustrasi STNK
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Saat berkendara, STNK harus dibawa. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, pada STNK terdapat catatan nomor polisi, rangka dan mesin.

Selain itu, di dalamnya juga berisi catatan masa periode berlaku atau waktu pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.

Kehilangan STNK mungkin saja terjadi. Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang.

Apa yang harus dilakukan ketika STNK hilang?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana mengurus STNK yang hilang?

1. Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Melansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Buat laporan kehilangan untuk mendapatkan surat kehilangan.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Mengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

Baca juga: Cara Mudah untuk Cek dan Bayar Tagihan PDAM

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Samsat sebagai lokasi penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

Proses pengurusan di Kantor Samsat, akan dilakukan sejumlah hal ini:

a. Cek fisik kendaran

Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, maka hasil cek fisik difotokopi.

b. Isi formulir pendaftaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar.

Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

c. Cek blokir

Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Baca juga: Cara Menanam Rumput Gandum di Dalam Pot dan Baki

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II

Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi