Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Di-blacklist, Segera Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SHUTTERSTOCK/PORMEZZ
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja sedang mengikuti pelatihan online
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12, jangan lupa untuk segera membeli pelatihan pertama agar tak masuk daftar hitam atau di-blacklist.

Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja wajib untuk membeli pelatihan pertama.

Pelatihan pertama merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas 30 hari untuk memilih pelatihan pertama

Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.

Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12, waktu pemilihan pertama hanya tinggal 7 hari lagi.

Seperti diketahui, sebanyak 600.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dinyatakan lolos pada 24 September 2020.

Artinya, batas akhir pemilihan pertama adalah 1 April 2021 pukul 23:59 WIB.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Pukul 12.00 WIB, Kuota 300.000 Orang

Blacklist

Sementara, ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Soal pelatihan

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).

Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelsaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Bantuan Pelatihan sebesar Rp 1 juta itu nantinya akan berlaku sampai dengan 15 Desember 2020, seperti ketentuan ayat (2).

Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Lolos Prakerja Gelombang 15, Ini yang Harus Dilakukan agar Dapat Insentif Rp 3,55 juta 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Dapat Bantuan Rp 10 Juta untuk Alumni Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi