Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Baca di App
Lihat Foto
Pajak.go.id
Tangkapan layar tampilan form SPT 1770S dengan status kurang/lebih bayar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap wajib pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak/pribadi sampai 31 Maret 2021.

Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770S, sementara wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS.

Kendati demikian, ditemui sejumlah kendala sewaktu pelaporan SPT Tahunan. Misalnya seperti munculnya status "lebih bayar" atau "kurang bayar".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya lapor spt 1770 s lebih bayar mulu nih sudah ikutin sesuai instruksi gimana ya," tulis akun Twitter bernama @Vedivrynt dalam twitnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta

Lantas, apa arti dari status "kurang bayar" atau "lebih bayar" dan bagaimana solusinya?

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, bahwa status "kurang bayar" atau "lebih bayar" hanya dapat ditemui untuk formulir 1770S dan formulir 1770.

"Betul sekali status Kurang Bayar atau Lebih Bayar akan muncul saat mengisi SPT Tahunan 1770S. Tidak hanya itu status itu akan muncul juga untuk jenis form 1770 (tanpa S)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, untuk formulir 1770SS istilah tersebut tidak muncul.

Sedangkan untuk wajib pajak badan juga ada status tersebut yaitu pada formulir SPT Tahunan Badan Formulir 1771.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Arti dari status "Kurang bayar" dan "Lebih bayar"

Neilmaldrin menjelaskan, status "kurang bayar" terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya (potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri).

Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Sedangkan, status "lebih bayar" terjadi apabila pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Ini berarti wajib pajak kelebihan membayar pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Bagaimana jika SPT berstatus "kurang bayar"?

Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Nantinya muncul kotak bertuliskan: "Status SPT Anda adalah Kurang Byar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?".

Kemudian, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing.

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Jika Anda sudah membayar, silakan pilih "sudah", kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

Namun, jika belum membayar, silakan pilih "belum", kemudian pilih "Buat kode billing".

Selanjutnya, silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Apabila sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT".

Kemudian, input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Tetapi, jika "buat kode billing" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi "Generate Kode Billing Gagal, Silakan ulangi kembali".

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Berikut tata caranya:

1. Untuk membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.

2. Kemudian pilih “Isi SSE”

3. Pada form surat setoran elektronik, isilah jenis pajak dengan "411125-PPh Pasal 25/29 OP", Jenis Setoran "200-Tahunan", masukkan tahun pajak, dan jumlah setor dengan nilai kurang bayar yang tertera.

4. Klik "Simpan" untuk melanjutkan

5. Klik "ya" jika yakin data sudah benar

6. Info rekaman SSP telah berhasil

7. Klik "kode billing" untuk menerbitkan ID Billing

8. Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses

9. Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. Wajib Pajak juga bisa mencetak ID Billing tersebut

10. Tampilan cetakan ID Billing

11. Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank
Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.

12. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

Bagaimana jika SPT berstatus "lebih bayar"?

Khusus SPT berstatus "lebih bayar", dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.

Nantinya, kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.

Selain itu, perlu juga untuk menyiapkan SPT dan dokumen pendukung (bukti pemotongan).

Berikut solusi untuk form 1770S berstatus "Lebih Bayar".

1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

2. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/

3. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

4. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”

5. Nantinya muncul tampilan upload SPT dengan nomor NPWP, File CSV, dan PDF.

6. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.

7. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "start upload"

8. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi"

9. Klik “OK” untuk melanjutkan

10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi