Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi

Baca di App
Lihat Foto
BKN.go.id
Calon peserta juga bisa mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penerimaan guru tahun ini tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seleksi PPPK juga masuk dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Apa itu PPPK?

Melansir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK diangkat oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?

Hak PPPK

Apa saja hak yang akan didapatkan PPPK? Berikut hak PPPK:

Sementara itu, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur melalui Peraturan Presiden.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan priortias kebutuhan.

Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK disusun setiap instansi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Sebagai informasi, gaji bagi PPPK di instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pengadaan calon PPPK

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, pengadaan calon PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Skenario pengadaan CASN 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis skenario pengadaan CASN 2021.

Untuk guru PPPK, akan direkrut sebanyak 1 juta formasi, dengan posisi guru PPPK yang dapat diisi oleh:

Pemerintah akan merekrut PPPK untuk mengisi jabatan selain guru di instansi pusat atau daerah.

Untuk ASN di pemerintah daerah, dibutuhkan 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Sementara, untuk CPNS dan PPPK di instansi pusat dibutuhkan sebanyak 83.000 formasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi