KOMPAS.com - Penerimaan guru tahun ini tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seleksi PPPK juga masuk dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Apa itu PPPK?
Melansir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?
Hak PPPK
Apa saja hak yang akan didapatkan PPPK? Berikut hak PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sementara itu, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur melalui Peraturan Presiden.
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan priortias kebutuhan.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK disusun setiap instansi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sebagai informasi, gaji bagi PPPK di instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan untuk PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pengadaan calon PPPK
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, pengadaan calon PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK
Skenario pengadaan CASN 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis skenario pengadaan CASN 2021.
Untuk guru PPPK, akan direkrut sebanyak 1 juta formasi, dengan posisi guru PPPK yang dapat diisi oleh:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud
- Guru Honorer Eks THK-2
- Lulusan PPG yang tidak mengajar
Pemerintah akan merekrut PPPK untuk mengisi jabatan selain guru di instansi pusat atau daerah.
Untuk ASN di pemerintah daerah, dibutuhkan 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK.
Sementara, untuk CPNS dan PPPK di instansi pusat dibutuhkan sebanyak 83.000 formasi.