Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Divaksin Harus Tetap Tes Covid-19 Saat Bepergian? Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Penumpang bus di Terminal Bus Kota Tegal menjalani tes swab yang digelar Satlantas Polres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang dimulai sejak pertengahan Februari 2021.

Sasarannya adalah kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar Covid-19.

Hingga 25 Maret 2021, sudah ada sekitar 6.730.456 penduduk Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau 16,68 persen dari total sasaran penerima vaksin.

Baca juga: Update Corona Global 26 Maret: Brasil Catat 100.158 Kasus dalam Sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rinciannya, 1.461.489 tenaga kesehatan dan SDM pendukung, 3.967.185 petugas layanan publik, dan 1.301.782 orang dari kelompok lansia.

Sementara itu, tercatat 3.015.190 orang telah menerima vaksin dosis kedua atau 7,47 persen dari total cakupan di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah orang yang sudah divaksin masih harus tes rapid antigen saat berpergian?

Masih berpotensi terinfeksi dan menularkan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat hasil rapid antigen berlaku untuk orang yang belum dan sudah divaksin.

"Masih (berlaku), sampai saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 7," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, orang yang sudah divaksin Covid-19 masih berpotensi untuk tertular dan menularkan virus.

Bedanya, orang yang sudah divaksin tidak akan menjadi sakit ketika terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Karena itu, meskipun telah divaksin masih dibutuhkan tes Covid-19 saat akan perjalanan. Hal itu untuk memastikan tidak terinfeksi dan tidak akan menularkan virus. 

"Di saat pandemi masih sangat mungkin untuk tertular dan menularkan," jelas dia.

Syarat perjalan selama pandemi

Dalam SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Untuk pelaku perjalanan udara, hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Sementara pelaku perjalanan udara dan kereta api antarkota, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api, hasil negatif rapid test hanya berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi