Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Cara cek tilang ETLE di DIY
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021.

Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.

Diberitakan Kompas.com, 23 Maret 2021, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia.

Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?

Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses. Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:

1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

2. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

3. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi