KOMPAS.com - Bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang saat ini banyak digemari masyarakat.
Selain untuk olahraga dan rekreasi, sepeda juga digunakan sebagai sarana transportasi yang mudah dan murah.
Banyak masyarakat yang membawa sepeda untuk ke kantor, maupun pelesir menggunakan kereta api.
Nah, bagi Anda yang ingin membawa sepeda menggunakan kereta api baik KRL maupun KA biasa, berikut ini adalah aturan yang wajib dipenuhi:
Baca juga: 346 Ahli Memprediksi Sepeda dan Bus Akan Jadi Alat Transportasi Dominan di Perkotaan
Jenis sepeda
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa sepeda yang hanya diperbolehkan dibawa dalam kereta, yakni sepeda lipat.
"Sepeda yang dapat dibawa oleh pelanggan adalah jenis sepeda lipat dan dapat dibawa di kabin penumpang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Joni mengatakan, sepeda yang dibawa harus memenuhi syarat dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi.
VP Corporate Communications PT KAI Commuter Anne Purba menyampaikan hal sama.
Untuk commuter, ia menyarankan kepada pelanggan KA untuk menggunakan sepeda lipat ketika ingin membawa sepeda ke dalam rangkaian KA.
"Kenapa sepeda lipat? karena dalam melakukan perjalanan menggunakan KRL ada aturan barang yang diizinkan naik yakni 40cm x 30cm x 100cm," ujar Anne saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat, (26/3/2021).
Ia menjelaskan, dengan aturan ini, pihak Kereta Commuter Indonesia (KCI) dapat mengakomodir kebutuhan penumpang yang sehari-hari menggunakan KRL yang membawa barang bawaan, termasuk sepeda.
"Dengan mengatur ini kita harapkan penumpang tertib dan lebih nyaman menggunakan KRL," lanjut dia.
Baca juga: Ekspor Sepeda Indonesia Meningkat di Masa Pandemi Corona, Ini Angkanya
Aturan membawa sepeda
Pelanggan KA tidak diperkenankan menyimpan sepeda di dalam kereta makan atau disambungan antar kereta.
Penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Sementara, jika ada sepeda yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka penumpang tidak diperkenankan masuk saat boarding.
"Jika tidak sesuai dilarang masuk saat boarding," kata Joni.
Baca juga: Dibanderol Harga Tinggi, Apa Keunggulan Sepeda Lipat?
Ketentuan lain
Melansir Kompas.com, (8/6/2020), jika pelanggan KA ingin membawa jenis sepeda lain menggunakan kereta api, maka ia dapat menggunakan layanan angkutan barang KA.
Salah satu layanan angkutan barang KA yakni KA logistik.
KA logistik menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan sepanjang Jawa dan Bali.
Adapun tarif pengiriman tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan, berdasarkan kota asal dan tujuan.
Berikut rincian tarifnya:
- KA eksekutif sebesar Rp 10.000 per kilogram
- KA bisnis sebesar Rp 6.000 per kilogram
- KA ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram
Baca juga: Cara Mudah Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.