KOMPAS.com - Sejumlah wilayah dinilai telah siap mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada 5 April mendatang.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada tahapan yang harus dilakukan wilayah, sebelum membuka sektor pendidikan di masa pandemi.
"Secara prinsip ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ujar Wiku dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Apa saja tahapan yang harus dilakukan? Wilayah mana saja yang dinilai siap sekolah tatap muka? Simak selengkapnya.
Baca juga: 5 April Jateng Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Tahap pembukaan sekolah
Lima tahapan tersebut, yakni tahap pra kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
1. Prakondisi
Tahap pertama adalah prakondisi. Secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik.
Hal itu dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
2. Timing
Tahap kedua adalah timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat.
Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap," ujar Wiku
"Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," lanjut dia.
Baca juga: Kuliah Tatap Muka Disebut Bisa Dimulai Juli 2021, Simak Syaratnya...
3. Prioritas
Tahap ketiga adalah prioritas, dilakukan dengan penentuan prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap.
Selain itu, keseluruhan elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah.
Dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, dalam kesinambungannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
"Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjut Wiku.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jateng Mulai 5 April, Ini Jadwal dan Ketentuannya
4. Koordinasi pusat dan daerah
Tahap keempat adalah koordinasi pusat dan daerah.
Artinya, adanya koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah diantaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.
Koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin, agar dapat dicarikan solusinya segera dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah.
5. Monitoring dan evaluasi
Sedangkan tahap kelima yakni tahapan monitoring dan evaluasi.
Dalam tahap ini dilakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem.
Menurut Wiku, setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya.
Oleh karena itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan monitoring ini.
Baca juga: Kuliah Tatap Muka Bisa Dimulai Juli 2021, Ini Penjelasan Ditjen Dikti
14 Wilayah yang dinilai siap membuka sekolah
Pemerintah sudah menetapkan sejumlah wilayah yang dinilai siap dalam membuka sekolah.
Adapun penetapan ini sudah diumumkan sejak Januari 2021.
Berikut daftar 14 wilayah yang dinyatakan siap membuka KBM tatap muka:
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi D.I.Yogyakarta
- Provinsi Riau
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Lampung
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Sulawesi Barat