Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Snack Video Sudah Mendapat Izin dan Legal di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi Snack Video
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

"Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.

Snack Video melalui aplikasi juga telah mengirimkan notifikasi ke pengguna, bahwa Snack Video telah bisa digunakan dengan normal.

Baca juga: Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK

Sempat diblokir

Sebagaimana diketahui, Snack Video diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 Maret lalu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini karena aplikasi ini belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo, serta belum memiliki izin dan badan hukum di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya sejak 26 Februari 2021.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam, dalam keterangan resmi sebelumnya.

OJK Sulawesi Tenggara juga  menyebut Snack Video sebagai aplikasi money game dan diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna.

Kendati demikian, OJK melalui SWI kini telah memastikan bahwa aplikasi ini tidak meminta penggunanya menyetorkan sejumlah uang, melainkan menggunakan sistem poin.

"Snack Video tidak meminta pengguna untuk membayar, pengguna dapat poin yang bisa ditukar uang," papar Tongam.

Baca juga: Kominfo Blokir Snack Video, Aplikasi Mulai Tidak Bisa Dibuka

Imbauan SWI

Demi menghindari kerugian, Tongam mengimbau agar tidak ada masyarakat yang menyerahkan uang untuk kegiatan investasi yang tidak memiliki dasar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut kegiatan nonton iklan atau video yang mensyaratkan pembayaran uang atau poin dari pengguna," ujar Tongam.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi sesungguhnya merugikan penggunanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi