Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ARNAS PADDA
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku sejak 23 Maret 2021 secara nasional.

Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan pada 12 Polda dengan 244 titik kamera.

Dengan berlakunya tilang elektronik, nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Saat penerapan tilang elektronik, ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar dengan jumlah denda yang berbeda-beda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

Lantas, bagaimana jika denda tersebut tak dibayar?

STNK diblokir

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir.

Menurut Anang, pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas.

"Kalau sudah kita kirim konfirmasi, terus tidak ada tanggapan, maka kita blokir STNK-nya," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar.

Menurut Anang, pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.

"Ia tidak akan bisa proses pajak tahunan sebelum menyelesaikan dendanya," jelas dia.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Pembayaran denda

Dalam surat tilang, akan dicantumkan juga pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Surat tilang itu juga mencantumkan tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh tautannya adalah https://etle-pmj.info/id/confirm untuk Polda MetroJaya, atau https://www.etle-diy.info/id/ untuk Polda DIY, dan https://etle.jatim.polri.go.id untuk Polda Jatim. 

Masyarakat juga dapat mencoba mengeceknya di cektilang.com

Selanjutnya, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain.

Baca juga: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Konfirmasi pelanggaran

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi