KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021.
Dilansir dari Kompas.com (16/03/2021), KIP Kuliah sudah dibuka sejak Minggu (14/03/2021) dan akan ditutup pada 31 Maret 2021.
Sedangkan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi akun siswa KIP mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Prosesnya, setelah siswa memiliki akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, apakah lewat SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.
Di tahun 2021 ini Kemendikbud akan memberikan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru, di samping tetap melanjutkan KIP Kuliah On Going hingga masa studi berakhir.
Banyak keuntungan bila mahasiswa memperoleh KIP Kuliah ini. Beberapa di antaranya adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta mendapatkan bantuan biaya hidup.
Baca juga: Kemendikbud: Dana KIP Kuliah Rp 12 Juta untuk 200 Ribu Mahasiswa Baru
Syarat umum pendaftaran KIP Kuliah
Berikut adalah syarat-syarat umum pendaftaran KIP Kuliah seperti yang dilansir dari Portal Informasi Indonesia:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Penerima KIP memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
- Penerima KIP Kuliah lulus penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terintegrasi.
- Syarat khusus lain, adalah KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang diterima di Perguruan Tinggi, atau mahasiswa afirmasi (berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI).
Selain syarat di atas, calon penerima KIP Kuliah juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan beberapa poin berikut ini:
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berasal dari panti sosial atau atau panti asuhan.
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 tiap bulannya. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi Jangan Tolak Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah
Cara pendaftaran KIP Kuliah
Siswa harus melakukan prosedur di bawah ini untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah.
- Melakukan pandaftaran akun secara mandiri dengan mengakses kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau lewat aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps.
- Daftarlah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif digunakan.
- Jika validasi data sukses, maka siswa calon penerima KIP Kuliah akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email.
- Siswa masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan melalui kode akses yang sudah dikirimkan.
- Kemudian lengkapi data, juga pilihlah proses seleksi yang diikuti. Apakah SNPTN atau yang lainnya.
- Jika sudah diterima di Perguruan Tinggi, maka langkah terakhir adalah verifikasi.
Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.