Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran untuk tahun 2021 resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Mudik atau pulang kampung?

Tahun lalu, masyarakat Indonesia sempat dipusingkan dengan istilah serta aturan mengenai mudik dan pulang kampung.

Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2020, kebingungan masyarakat terjadi lantaran Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada 22 April 2020.

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Pernyataan itu kontan memicu polemik di masyarakat, yang selama ini menganggap bahwa mudik dan pulang kampung adalah sama saja maknanya.

Baca juga: Jokowi Bedakan Mudik dan Pulang Kampung, Ini Tanggapan Sosiolog

Belum reda kehebohan publik terkait pemaknaan mudik dan pulang kampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang sama.

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, 6 Mei 2020.

Pada hakekatnya, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik tahun 2020 untuk semua masyarakat, dengan beberapa kategori pengecualian untuk perjalanan bersifat esensial.

Pendapat ahli bahasa

Mengutip Kompas.com, 23 April 2020, Mudik merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung, melepas rindu dan berkumpul dengan keluarga besar.

Menanggapi polemik soal makna mudik dan pulang kampung, dosen Sastra Indonesia dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Dra. Chattri Sigit Widyastuti, M.Hum, mencoba memberikan pandangan dari segi kajian bahasa. 

“Jadi (melihat kamus), pemudik sama dengan orang yang pulang ke kampung halaman (udik),” kata Chattri, seperti diberitakan Kompas.com, 23 April 2020).

Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti:

  1. (Berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman).
  2. Pulang ke kampung halaman (bahasa percakapan/lisan/pergaulan).

Kendati demikian, menurut Chattri, arti mudik kini sudah mengalami banyak perubahan sehingga artinya meluas.

“Jika dilihat dari konteks kalimatnya, mudik tidak selalu pulang ke kampung halaman, tempat kelahiran yang dulu diartikan desa/pedalaman/udik. Sekarang, mudik bisa diartikan pulang untuk bertemu dengan orangtua/saudara, yang mungkin sudah pindah ke kota lain/tidak lagi kota asal kelahiran,” ujar Chattri.

Dia mencontohkan, seseorang yang lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, tidak mudik ke kota kelahirannya, tetapi ke tempat orangtuanya yang bermukim di Semarang.

“Jadi sebenarnya mudik dan pulang kampung itu hampir sama. Hanya, mudik itu adalah bahasa percakapan, bahasa pergaulan yang dulu belum ada. Juga, biasanya kalau 'pulang kampung', ya pulang ke kampung halamannya,” lanjut dia.

Kata ‘pulang’ (v) jika merujuk KBBI memiliki arti pergi ke rumah atau ke tempat asalnya; kembali.

“Dewasa ini, ‘pulang kampung’ juga sudah jarang dipakai. Sebagian besar di antara kita menggunakan kata ‘mudik’” terang dia.

Baca juga: Menilik Aturan Mudik Lebaran 2021...

Mudik Lebaran 2021 sempat tidak dilarang

Polemik mudik Lebaran kembali berlanjut di tahun 2021. Sebelum mudik tahun ini akhirnya dilarang, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Menurut Budi, mudik tidak dilarang karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) pemerintah akhirnya menetapkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang untuk semua masyarakat.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Saran dari Epidemiolog

Respons warganet

Pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah, sejumlah masyarakat mengungkapkan rasa kecewa mereka.

Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.

Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai. Berikut beberapa di antaranya:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi