Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Cek Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional dan mulai berlaku sejak 23 Maret 2021.

Dengan ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.

Baca juga: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur

Penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Jambi, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Utara.

Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?

Baca juga: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Informasi lebih lengkapnya simak infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi