Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelar penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, baik CPNS maupun PPPK.

Salah satu formasi PPPK yang akan dibuka adalah guru madrasah.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri mengalokasikan kursi sebanyak 9.495 guru madrasah PPPK pada CASN 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, kuota formasi tersebut tersebar di 30 provinsi di Indonesia.

“Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah, tersebar di 30 provinsi,” kata Nizar dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2021 dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Jadwal dan formasi

Nizar mengatakan, formasi yang dibuka diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang belum bisa mengikuti seleksi PPPK di rekrutmen sebelumnya.

“Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019,” ujarnya.

Terdapat empat provinsi yang tidak mempunyai kuota PPPK 2021, yaitu Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.

Sementara itu, kuota terbanyak tersebar di provinsi Sulawesi Selatan (2.918 kuota), Jawa Timur (1.238 kuota), dan Jawa Tengah (863 kuota).

Sedangkan, untuk kuota paling sedikit seperti Maluku Utara (1 kuota), Sulawesi Utara (3 kuota), dan Nusa Tenggara Timur (3 kuota).

Seleksi PPPK ini diperkirakan mulai Agustus 2021.

Baca juga: Info CPNS 2021: Mulai dari Jadwal, Syarat Dokumen, dan Formasi yang Dibutuhkan

Alokasi di 30 provinsi

Berikut kuota formasi PPPK guru madrasah 2021:

1. Nanggroe Aceh Darussalam (802 kuota)

2. Sumatera Utara (291 kuota)

3. Sumatera Barat (287 kuota)

4. Riau (43 kuota)

5. Kepulauan Riau (7 kuota)

6. Jambi (202 kuota)

7. Sumatera Selatan (122 kuota)

8. Bangka Belitung (33 kuota)

9. Bengkulu (138 kuota)

10. Lampung (107 kuota)

11. Banten (240 kuota)

12. DKI Jakarta (112 kuota)

13. Jawa Barat (613 kuota)

14. Jawa Tengah (863 kuota)

15. DI Yogyakarta (6 kuota)

16. Jawa Timur (1.238 kuota)

17. Bali (102 kuota)

18. Nusa Tenggara Barat (113 kuota)

19. Nusa Tenggara Timur (3 kuota)

20. Kalimantan Barat (35 kuota)

21. Kalimantan Tengah (42 kuota)

22. Kalimantan Selatan (132 kuota)

23. Kalimantan Timur (18 kuota)

24. Sulawesi Utara (3 kuota)

25. Sulawesi Tengah (97 kuota)

26. Sulawesi Barat (459 kuota)

27. Sulawesi Selatan (2.918 kuota)

28. Sulawesi Tenggara (464 kuota)

29. Maluku (4 kuota)

30. Maluku Utara (1 kuota)

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi