Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KOMPAS.com/FAHJIE PRASETYO
Ilustrasi KIP Kuliah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemegang KIP Kuliah yang hendak mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 tidak dapat memilih PTN maupun program studi yang berada di bawah Kementerian Agama atau UIN.

Hal tersebut disampaikan salah satunya melalui Twitter resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

"Perhatian! Peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih di PTKIN," tulis akun LTMPT.

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah perguruan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama seperti Universitas Islam Negeri (UIN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Mengapa peserta KIP Kuliah tidak bisa memilih UIN?

KIP Kuliah di bawah Kemendikbud

Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya menjelaskan hal itu karena KIP Kuliah tersebut di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud," kata Sony pada Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Pihaknya juga telah menginformasikan di web KIP Kuliah mengenai ketentuan tersebut. 

Di sisi lain, Kemenag sendiri juga memiliki program KIP Kuliah yang dapat digunakan di perguruan tinggi di bawah Kemenag. 

Baca juga: Pendaftar Program KIP Kuliah Lulus SNMPTN 2021, Bagaimana Selanjutnya?

Siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dipersilakan mendaftar KIP Kuliah Kemenag.

Selain itu, diberitahukan juga bahwa apabila mendaftar KIP Kuliah Kemdikbud dan memilih UTBK-SBMPTN maka tidak ada pilihan UIN di LTMPT.

Apabila peserta ingin tetap memilih UIN, maka perlu membatalkan kepesertaannya di KIP Kuliah Kemdikbud. Terdapat menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi.

Untuk melihatnya perlu login terlebih dahulu di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tentang KIP Kuliah Kemdikbud

Melansir laman KIP Kuliah Kemdikbud, penerima KIP Kuliah adalah:

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Ini Penjelasan Berikut Cara Daftarnya

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan:

 Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi