Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bus Pakupatan Serang, Banten, Kamis (11/3/2021). Memasuki masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, terminal bus di Serang terpantau ramai dengan orang yang akan bepergian ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera meski pemerintah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kegiatan selama libur guna meneiam penyebaran COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi semua masyarakat Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran berdasarkan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, terutama setelah beberapa kali libur panjang, seperti libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mendapat respons negatif dari masyarakat.

Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.

Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

 

Berikut beberapa di antaranya:

Baca juga: Beda Pengertian tentang Mudik dari Menhub Budi Karya dan Presiden Jokowi

Larangan mudik perlu diperkuat landasan hukum

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, agar kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dapat berjalan efektif, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum terkait hal tersebut.

"Supaya berjalan efektif, kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Djoko menilai, keputusan pelarangan mudik sebenarnya ditetapkan pemerintah secara empiris, berdasarkan data yang ada.

"Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi, dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid-19 baru pasca-Lebaran," katanya lagi.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Menurut Djoko, jika larangan mudik tahun ini tidak diimplementasikan dan diawasi secara serius, maka besar kemungkinan kesalahan-kesalahan seperti pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu akan kembali terjadi.

Dia menambahkan, adanya pengecualian dalam pelarangan mudik Lebaran juga telah menimbulkan banyak penafsiran serta penyimpangan.

"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko.

"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya," imbuhnya.

Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...

Evaluasi dari larangan mudik tahun lalu

Menurut Djoko, jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelarangan mudik Lebaran, maka Polri, sebagai institusi yang memiliki wewenang di jalan raya, tidak akan mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan.

"Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam," kata Djoko.

Dia berpendapat, rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu, yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.

Sedangkan sepeda motor, dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui.

Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa

Djoko mengatakan, pada tahun lalu, pelarangan mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan, dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.

"Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait," kata Djoko.

"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," kata dia.

Menurut Djoko, penerbitan Peraturan Presiden mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021, memiliki fungsi sangat strategis, karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19.

"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung, disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan," kata Djoko.

 Baca juga: Ditutup 1 April, Ini Informasi Pendaftaran Penerimaan Polri 2021, dari Akpol, Bintara hingga Tamtama...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi