Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Desak Pemerintah Segera Penuhi Hak-hak Korban Bom Makassar

Baca di App
Lihat Foto
DOK PEMKOT MAKASSAR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat menjenguk korban bom bunuh diri di RS Bhayangkara.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peristiwa ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) menyebabkan 20 korban luka. Sementara dua terduga pelaku dilaporkan tewas.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik aksi terorisme tersebut.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memenuhi hak-hak korban tindak terorisme.

"ICJR meminta kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta LPSK untuk dalam menangani insiden ini, khususnya dengam secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan haknya sebagai korban terorisme," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bom Gereja Katedral Makassar: Kronologi Kejadian, Keterangan Polisi, dan Sikap Presiden

Hak dan kompensasi

Korban terorisme berhak mendapat hak-haknya, mulai dari pertolongan pertama, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang dibiayai Pemerintah.

Hak-hak itu diatur dalam Pasal 35A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme juga Pasal 6 ayat (1) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Begitu juga pada Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

ICJR menekankan para korban bisa mendapatkan kompensasi yang semestinya tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Pasalnya, sidang pengadilan akan memakan waktu yang panjang. Sementara, jaringan terorisme di balik aksi ini masih dalam proses pengusutan kepolisian.

"Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban," papar Erasmus.

Baca juga: Kominfo Imbau Warganet Tak Mengunggah Video Bom Bunuh Diri di Makassar

Penanganan korban

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jumlah korban luka mencapai 20 orang. 

Korban adalah petugas keamanan gereja, jemaat, dan warga umum yang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Seluruhnya telah mendapat penanganan medis dengan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kini 7 di antaranya telah diizinkan pulang, karena luka yang dialami tergolong ringan. 

Sisanya, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dan 2 orang di ICU. 

Kondisi para korban dilaporkan semakin membaik.

Baca juga: Temui Korban Bom di Makassar, Kapolri Jamin Negara Beri Pelayanan Terbaik

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi