Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Batas akhir pelaporan SPT Pajak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2020 tinggal satu hari lagi atau terakhir 31 Maret 2021

Wajib pajak diimbau untuk segera lapor SPT, sebelum masa pelaporan berakhir agar tidak dikenai denda. 

Ditjen Pajak menyediakan cara mudah untuk lapor SPT yakni melalui online. Tidak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.

Jika wajib pajak tidak lapor SPT hingga besok, apa konsekuensinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

Denda

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan WP bisa kena denda jika tidak lapor SPT.

"Sanksi administrasi berupa denda, apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan, seperti diatur dalam Pasal 7 UU KUP," kata Neil pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta.

"Pembayaran atas sanksi denda ini dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan tersebut," imbuhnya.

Alur pembayaran denda

Neil mengatakan, pertama-tama, STP akan dikirim ke alamat rumah WP.

Tapi sebelumnya WP perlu membuat atau memiliki e-billing terlebih dahulu seperti saat akan membayar pajak. Setelah itu WP membayar dendanya.

"Membayarnya sama seperti membayar pajak, yaitu melalui Bank/ATM," ungkapnya.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Cara lapor SPT 2020

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

1. Offline (datang ke kantor pajak)

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

2. Jasa pengiriman

Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

3. Online

Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://pajak.go.id/
  • Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
  • Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
  • Jawa pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  • Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya

Bagian A

  • Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
  • Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  • Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

  • Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
  • Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Bagian D

  • Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
  • Langkah terakhir
  • Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
  • Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi