Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi Ramadhan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Haedar menyampaikan, terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia

1. Puasa bagi yang sakit

Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Puasa bagi tenaga medis

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh serta kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.

Baca juga: Muhammadiyah Anjurkan Masyarakat Bantu Pasien Covid-19 Penuhi Kebutuhan

3. Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

4. Shalat berjemaah di lingkungan terdampak

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau tarawih.

5. Shalat berjemaah di lingkungan tak terdampak

Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun protokolnya sebagai berikut:

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan

6. Pelaksanaan kajian

Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjemaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah.

7. Buka puasa bersama, sahur bersama, iktikaf, tadarus

Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya.

8. Takbir Idul Fitri

Takbir Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19.

Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.

Baca juga: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Maladewa

9. Kegiatan anak-anak

Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.

10. Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19.

Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.

Adapun protokolnya adalah:

  • Shalat dengan saf berjarak.
  • Shalat menggunakan masker.
  • dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
  • Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H untuk 34 Provinsi di Indonesia

11. Zakat, Infak, dan sedekah

Memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk memaksimalkan penyalurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19

12. Istigfar, bertaubat, berdoa

Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan selawat pada Nabi SAW.

13. Berbuat baik

Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.

 Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi