KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Haedar menyampaikan, terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah:
Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia
1. Puasa bagi yang sakit
Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
2. Puasa bagi tenaga medis
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh serta kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.
Baca juga: Muhammadiyah Anjurkan Masyarakat Bantu Pasien Covid-19 Penuhi Kebutuhan
3. Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.
Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
4. Shalat berjemaah di lingkungan terdampak
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau tarawih.
5. Shalat berjemaah di lingkungan tak terdampak
Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun protokolnya sebagai berikut:
- Shalat dengan saf berjarak.
- Shalat memakai masker.
- Jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
- Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, mushala atau langgar.
- Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
- Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/mushala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan
6. Pelaksanaan kajian
Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjemaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah.
7. Buka puasa bersama, sahur bersama, iktikaf, tadarus
Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya.
8. Takbir Idul Fitri
Takbir Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19.
Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
Baca juga: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Maladewa
9. Kegiatan anak-anak
Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.
10. Shalat Idul Fitri
Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19.
Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.
Adapun protokolnya adalah:
- Shalat dengan saf berjarak.
- Shalat menggunakan masker.
- dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
- Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H untuk 34 Provinsi di Indonesia
11. Zakat, Infak, dan sedekah
Memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk memaksimalkan penyalurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19
12. Istigfar, bertaubat, berdoa
Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan selawat pada Nabi SAW.
13. Berbuat baik
Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.