KOMPAS.com - Hari ini adalah batas akhir lapor SPT 2020 bagi Wajib Pajak (WP) yang telah mempunyai NPWP.
Salah satu media untuk lapor SPT Tahunan yang paling diminati adalah e-Filling.
Akan tetapi untuk lapor SPT menggunakan e-Filling perlu Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Melansir Kompas.com, (18/2/2021), bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Baca juga: Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor
Bagaimana jika lupa EFIN?
Terdapat beberapa tips bagi Anda yang lupa EFIN, berikut ini caranya:
1. Cek inbox
Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa mengecek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Namun, Anda juga perlu mengingat email yang didaftarkan saat membuat NPWP.
2. DM akun sosmed KPP
Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP tempat mendaftar NPWP.
Cara ini merupakan yang paling mudah karena banyak Wajib Pajak yang menggunakan media sosial dan responsnya relatif cepat.
Ada twitter, facebook, dan instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah seragam, yaitu @pajak, kemudian diikuti nama daerah.
Contohnya @pajaktemanggung untuk KPP Pratama Temanggung, @pajakwonosobo untuk KP2KP Wonosobo, @pajakyogyakarta untuk KPP Pratama Yogyakarta.
Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan pada 31 Maret, Simak Cara Lapornya
3. Permohonan via e-mail
Anda bisa mengajukan permohonan EFIN lewat email. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di tautan berikut: Formulir EFIN
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Baca juga: Terakhir Besok, Ini Cara Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
4. Telepon KPP
Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Namun yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
5. Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan
Aktivasi EFIN
Meski sudah pernah membuat EFIN, Anda masih harus mengaktifkannya sebelum menggunakannya. Berikut caranya:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Isi formulir yang sudah ditentukan.
- Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
- Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Menyampaikan alamat email aktif.
Anda juga bisa aktivasi EFIN secara online di laman berikut: DJP. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu cek email Anda.
Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya
Wajib Pajak Badan:
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
- Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
- Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
- Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
- Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan.
Cara Lapor SPT
Setelah memiliki EFIN, Anda bisa mulai lapor SPT. Berikut cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://pajak.go.id/
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
- Di dashboard, klik tab 'Lapor', lalu klik ikon 'e-Filing' dan klik 'Buat SPT'.
- Jawa pertanyaan terkait status, kemudian akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
- Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), kemudian klik 'langkah selanjutnya'.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta
Bagian A
- Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
- Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
- Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
- Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
- Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
- Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
- Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
- Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1422 H dari Muhammadiyah
Bagian C
- Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
- Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
- Centang pernyataan setuju, jika Anda yakin data yang Anda isikan sudah benar.
- Langkah terakhir
- Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email Anda.
- Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Baca juga: Ramai Instagram Down Jadi Trending Topic Twitter, Apa Penyebabnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.