Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Skema dan Panduan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Siswa-siswi kelas I SDN Kepanjenlor-2 Kota Blitar mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Senin (22/3/2021)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang, sudah dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai bulan Juni 2021," kata Muhadjir saat acara Pengumuman Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Juli 2021, Mendikbud: Semua Sekolah Sudah Buka Belajar Tatap Muka


Pembelajaran tatap muka terbatas

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.

Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.

"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana


Berikut skemanya dihimpun dari siaran YouTube di channel Kemendikbud RI:

1. Kondisi kelas

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

c. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

2. Pembagian jam pembelajaran

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mendikbud.

Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Didasarkan pada Kesiapan Sekolah

Perilaku wajib di sekolah

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  2. Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  3. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan
  5. Menerapkan etika batuk atau bersin.

Kondisi medis warga sekolah

a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Bantu Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kantin

Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi.

Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Sama seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama.

Namun, tetap disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Baca juga: Update Corona 31 Maret: 10 Negara dengan Kasus Tertinggi | WHO: Covid-19 Mungkin Beredar Sebelum Desember 2019

Kegiatan selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

Kegiatan tersebut misalnya seperti:

  1. Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan,
  2. Istirahat di luar kelas,
  3. Pertemuan orangtua-peserta didik,
  4. Pengenalan lingungan sekolah.

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] Video Tahan Napas untuk Cek Kondisi Paru dari Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi