Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pindah domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) juga KTP.

Hal ini harus dilakukan agar nantinya Anda tak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor. 

Pengurusan surat pindah ini dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP.

Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru.

Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah alur mengurus surat pindah.

Mengurus surat pindah domisili

Berikut adalah alurnya:

1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal.

2. Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).

3. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel.

4. Kemudian datanglah ke Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan membawa surat-surat persyaratan yang sudah Anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan.

5. Pada proses pengurusan ini biasanya e-KTP lama akan ditarik demi mencegah adanya identitas dobel.

6. Jika sudah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil domisili lama, maka selanjutnya Anda tinggal menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil di tempat domisili baru.

Baca juga: Kini, Satu KTP Bisa Tukar Rupiah Khusus Rp 75.000 sampai 100 Lembar

Mengurus surat pindah datang

Setelah data di domisili lama tercabut, maka selanjutnya Anda tinggal mengurus surat pindah datang ke domisili baru.

1. Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.

2. Mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.

3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat.

4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.

5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi. 

Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali.

Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.   

Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi