KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menampilkan pengendara motor tengah berboncengan dan menabrak palang pintu kereta api viral di media sosial pada Rabu, (31/3/2021).
Saat jatuh akibat menabrak palang pintu kereta, terlihat dua orang yang berbeda tengah mengendarai kendaraan yang berjalan di atas rel kereta api.
Adapun kendaraan tersebut menyerupai kereta motor kecil.
Ketika kendaraan itu sudah melintas, palang pintu kereta kembali dinaikkan oleh petugas.
"Masi video terlucu dari awal gue main twitter lagi," tulis akun Twitter @menyangga.
Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya
Salah satu warganet menyebutkan bahwa lokasi tersebut terjadi di daerah Cipaku, Bogor, Jawa Barat.
"Ini kejadiannaya deket rumah di rel kereta cipaku bogor," tulis akun Twitter @EllyApriani1.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Hingga Kamis (1/4/2021) siang, unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 9.490 kali dan disukai sebanyak 33.700 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya
Lantas, bagaimana penjelasan PT KAI terkait kejadian viral itu?
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan video yang viral tersebut merupakan video lama yang diramaikan kembali.
"Itu video lama, sekitar tahun 2018," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Terkait lokasi kejadian, Joni membenarkan bahwa kejadian yang terjadi di dalam video viral terjadi di lintas stasiun Bogor.
"Lokasi kejadian di lintas stasiun Bogor-dengan Maseng. Terlihat palang pintu sudah tertutup, dan sedang melintas Lori Petugas Penilik Jalan," lanjut Joni.
Baca juga: Tiket KA dari Jakarta hingga 30 April 2021 Sudah Bisa Dipesan, Bagaimana dengan Tiket Lebaran?
Ia menambahkan, Lori Petugas Penilik Jalan tersebut digunakan oleh petugas sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, maupun perbaikan jalan rel.
Selain itu, Lori Petugas Penilik Jalan juga dapat dioperasikan pada waktu siang dan malam hari.
Terkait pengemudi motor yang menabrak palang kereta, Joni mengimbau kepada masyarakat, terutama pengguna jalan raya untuk mematuhi seluruh rambu di perlintasan sebidang.
"Patuhi rambu di perlintasan sebidang, terlebih palang pintu perlintasan sebidang kereta api yang telah tertutup," katanya lagi.
Terobos palang kena denda Rp 750.000
Untuk mencegah perilaku membahayakan seperti menerobos palang kereta, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api.
Aturan ini termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.
Adapun pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkuran Jalan (LLAJ).
Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI
Lebih lanjut, dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara keret api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Sementara Pasal 114 berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?