Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOVIC
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis. Garda depan penanganan Covid-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Ada beberapa aturan baru dalam KMK tersebut.

Pertama, insentif tersebut akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja Nakes di Jepang dengan Gaji hingga Rp 26 Juta

Proses mengumpulkan rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada 
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya itu dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, seperti adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Selain itu bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 untuk April 2021 Menipis, Berapa yang Sudah Menerima Vaksin?

Penerima insentif

Poin selanjutnya adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Kemudian aturan baru lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Insentif tidak disamakan besarannya pada setiap individu tenaga kesehatan.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan insentif tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Dia menjelaskan, dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut maka usulan pada April sesegera mungkin bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk 2021 bisa segera dibayarkan.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Masih ada tunggakan 2020

Kirana juga mengungkapkan bahwa dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Untuk tunggakan 2020, imbuhnya sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Kirana.

Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?

Pihaknya mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang sudah dibangun selama ini perlu ditingkatkan.

Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai sudah diterimanya dana insentif kesehatan.

"Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” imbuh Kirana.

Baca juga: Benarkah Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Menipis?

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan," katanya lewat keterangan tertulis.

Lanjutnya, sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari BPKP sebagai auditor dan KPK.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ketentuan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dan Sinovac

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi