Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPUM UMKM?

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Tampilan laman eform.bri.co.id/bpum
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM sudah disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM. 

Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta, sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: BPUM UMKM 2021 Siap Dicairkan, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum

Siapa saja yang berhak mendapat bantuan BPUM UMKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima BPUM UMKM

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

Cara mendaftar BPUM UMKM

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

Cara cek BLT UMKM

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi