Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Denda Rp 100 Juta Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Klarifikasi
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Dalam unggahan itu, disebutkan juga tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan karena tidak sesuai konteks.

Narasi yang disebarkan dalam unggahan itu merupakan aturan mudik tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Adalah akun Uce Prasetyo yang mengunggah informasi tersebut pada 27 Maret 2021.

Berikut isi unggahan selengkapnya:

Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021

Lantas, benarkah ada denda Rp 100 juta bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021?

Penelusuran Kompas.com

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama pelarangan mudik 2021.

Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan.

Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.

"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Informasi yang disebarkan dalam unggahan tersebut merupakan aturan pemerintah terkait mudik Lebaran 2020.

Saat itu, pemerintah memang melaran mudik untuk transportasi darat dan udara, karena dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain meminta pengendara untuk putar balik, pemerintah mengenakan denda sebesar Rp 100 juta. Maskapai yang melanggar aturan itu juga terancam dicabut.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik tersebut akan diberlakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut adanya denda Rp 100 juta bagi warga yang mudik Lebaran 2021 perlu diklarifikasi.

Pasalnya konteks informasi dalam unggahan tersebut adalah mudik Lebaran 2020.

Hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan secara rinci terkait sanksi mudik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi