KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan diterbitkannya SP3 itu artinya KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.
Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK (Pasal 40 UU KPK), yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)
Baca juga: Resmi Tersangka, Berapa Harta Kekayaan Edhy Prabowo?
Awal mulanya
Diberitakan Harian Kompas, 11 Juni 2019, kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berawal dari kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dalam penggunaannya, BDNI melakukan penyimpangan sehingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengkategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham.
Namun, dalam penyelesaian kewajibannya melalui pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), Sjamsul ingkar dengan memberikan aset yang bermasalah, yaitu PT Dipasena Citra Darmaja, yang terlilit kredit macet.
Dikutip Kompas.com, 25 April 2017, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian BLBI.
Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.
Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...
Tenggat waktu penyelesaian
Masih dari Harian Kompas, KPK dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi BLBI yang terjadi pada 2004 tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kasus ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun. Artinya, perkara melampaui masa penuntutan pidana pada 2022.
Pada 10 Juni 2019 KPK menetapkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih dijerat UU Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya pengadilan tingkat banding telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Syafruddin.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
Syafruddin dinilai bersalah karena telah memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun, perkara ini masih dalam tahap kasasi.
Lalu karena tenggat penahanan telah habis, Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin dalam perkara dugaan korupsi BLBI lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa 9 Juli 2019.
Setelah itu KPK fokus pada Sjamsul dan istrinya.
Dikutip Harian Kompas, 10 Juli 2019, KPK tetap akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan penelusuran aset dan dibebaskannya Syafruddin dinilai tidak akan menjadi hambatan.
Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri
Jadi buron
Akan tetapi, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istrinya belum diketahui.
Sjamsul dan istrinya, mulai menjadi buron sejak 30 September 2019, artinya sudah lebih dari setahun.
Mereka menjadi buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK, yaitu 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...
Ketika itu KPK sudah berusaha mengirim surat panggilan baik ke alamat di Indonesia maupun Singapura, tapi tidak mendapat jawaban.
Bahkan KPK juga meminta tolong Kantor KBRI Singapura untuk memasang info di papan pengumuman.
Akhirnya SP3 untuk kasus BLBI dikeluarkan pada 1 April 2021.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi
(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)