Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI Dihentikan, Bagaimana Perjalanan Kasusnya Selama Ini?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/Johnny TG
Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada konferensi pers merger 5 bank di hotel Sahid (19/11). Merger diyakini akan melahirkan sinergi kuat, bank tahan banting. Jika sinergi berjalan sempurna, semua masalah termasuk kredit macet dapat diatasi. Bank yang akan melakukan merger antara lain Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Tiara, Bank Sahid Gajah Perkasa (SGP), dan Bank Dewa Rutji. Terkait berita di Kompas, 20 Januari 1998, hal 1 Judul Amplop : Konferensi Pers Marger BII - BDNI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan diterbitkannya SP3 itu artinya KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK (Pasal 40 UU KPK), yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi Tersangka, Berapa Harta Kekayaan Edhy Prabowo?

Awal mulanya

Diberitakan Harian Kompas, 11 Juni 2019, kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berawal dari kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam penggunaannya, BDNI melakukan penyimpangan sehingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengkategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham.

Namun, dalam penyelesaian kewajibannya melalui pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), Sjamsul ingkar dengan memberikan aset yang bermasalah, yaitu PT Dipasena Citra Darmaja, yang terlilit kredit macet.

Dikutip Kompas.com, 25 April 2017, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian BLBI.

Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Tenggat waktu penyelesaian

Masih dari Harian Kompas, KPK dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi BLBI yang terjadi pada 2004 tersebut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kasus ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun. Artinya, perkara melampaui masa penuntutan pidana pada 2022.

Pada 10 Juni 2019 KPK menetapkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih dijerat UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya pengadilan tingkat banding telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Syafruddin.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Syafruddin dinilai bersalah karena telah memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun, perkara ini masih dalam tahap kasasi.

Lalu karena tenggat penahanan telah habis, Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin dalam perkara dugaan korupsi BLBI lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa 9 Juli 2019.

Setelah itu KPK fokus pada Sjamsul dan istrinya.

Dikutip Harian Kompas, 10 Juli 2019, KPK tetap akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan penelusuran aset dan dibebaskannya Syafruddin dinilai tidak akan menjadi hambatan.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Jadi buron

Akan tetapi, hingga kini keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istrinya belum diketahui.

Sjamsul dan istrinya, mulai menjadi buron sejak 30 September 2019, artinya sudah lebih dari setahun.

Mereka menjadi buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK, yaitu 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Ketika itu KPK sudah berusaha mengirim surat panggilan baik ke alamat di Indonesia maupun Singapura, tapi tidak mendapat jawaban.

Bahkan KPK juga meminta tolong Kantor KBRI Singapura untuk memasang info di papan pengumuman.

Akhirnya SP3 untuk kasus BLBI dikeluarkan pada 1 April 2021.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

(Sumber: Kompas.com/Abba Gabrillin, Irfan Kamil | Editor: Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi