KOMPAS.com - Kepolisian RI telah resmi menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah daerah sejak 23 Maret 2021.
Sebanyak 12 kepolisian daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik, yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV di sejumlah tempat.
Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya
Pelanggaran terbanyak
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Pramono Yogo mengatakan lebih dari sepekan sejak diberlakukan, menurutnya pelaksanaan ETLE tidak mengalami kendala yang berarti.
“Gangguan selama ini hanya masalah teknis seperti jaringan, posisi kamera yang berubah karena cuaca dan lain-lain. Itu pun segera bisa ditangani,” kata Sambodo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/4/2021).
Menurut data tahun 2019 dan 2020, secara total ETLE Polda Metro Jaya mencatat adanya 177.936 pelanggaran.
Pelanggaran ini terdiri dari:
Traffic light/marka stop line
- Tahun 2019: 29.219 pelanggaran
- Tahun 2020: 71.235 pelanggaran
Seat belt
- Tahun 2019: 23.427 pelanggaran
- Tahun 2020: 36.484 pelanggaran
Ganjil-genap
- Tahun 2019: 6.726 pelanggaran
- Tahun 2020: 6.492 pelanggaran
Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tahun 2019: 1.435 pelanggaran
- Tahun 2020: 2.918 pelanggaran
Baca juga: Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya
400 pelanggaran per hari
Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, sekitar 300-400 pengendara ditindak setiap harinya di Jakarta dan sekitarnya.
Namun, tak semua pelangar diberikan surat konfirmasi untuk tilang.
Hal ini dikarenakan, sosialisasi masih dilakukan di 41 titik kamera ETLE tambahan yang tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.
Mayoritas pengendara ditilang karena menerobos lampu merah dan marka stop line.
Para pelanggar yang ditindak, terekam dari beberapa kamera ETLE yang terpasang di jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“Ada atau tidak ada kamera ETLE, ada atau tidak ada petugas (tetap patuhi aturan lalu lintas). Demi keselamatan bersama,” ujar dia.
Baca juga: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur
Ketentuan dan denda tilang elektronik
Melansir indonesia.go.id, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
Tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Berikut mekanismenya:
- Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
- Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.
- Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
- Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi ini bagian dari hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.
- Pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari.
- Jika telah melakukan tahapan di atas, maka pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA).
- Kode BRIVA ini digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.
Baca juga: Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme, Lokasi, dan Jenis Pelanggaran
Klarifikasi pelanggaran
Misalnya bagi pengendara di bawah hukum Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi secara daring di https://etle-pmj.info/id.
Caranya, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan pelat nomor polisi kendaraan sebagai syarat klarifikasi daring.
Di samping itu, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya yang beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca juga: Ada di 27 Titik, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa Tengah
Cara membayar denda tilang elektronik
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir.
Berikut ini cara pembayaran denda tilang elektronik:
- Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
- Selain itu, bisa juga menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran.
- Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar wajib mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Setelah slip setoran diisi sesuai petunjuk, serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Perlu diingat untuk tetap menyimpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS).
Bukti pembayaran ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Baca juga: Begini Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang ETLE Nasional
Jenis pelanggaran tilang elektronik
Berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat tilang.
1. Menggunakan telepon saat berkendara
Menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.
2. Sabuk pengaman
Jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), pelanggar akan dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu.
3. Rambu lalu lintas dan marka jalan
Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.
4. Tidak mengenakan helm
Jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Apabila kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir