Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Baca di App
Lihat Foto
https://eform.bri.co.id/bpum
Tangkapan layar dari laman BRI terkait pengecekan NIK penerima BLT UMKM 2021.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengecekan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 di BRI sudah dibuka kembali.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id Belum Dapat Dilakukan? Ini Penjelasan BRI...

Nominal lebih kecil

Aestika menjelaskan, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, bertambah 3 juta dari tahun lalu.

Tak seperti sebelumnya, bantuan kali ini juga lebih kecil, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen untuk UMKM, Ini Cara Mendapatkannya

Cara mendaftar

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.

Baca juga: Subsidi Listrik Tak Lagi via www.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi